Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Penayanganan   HP1, 2 laptop iconLaptop
HOME- Pendahuluan
MAKSUD DAN TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEHEBATAN
JURUSAN + GELAR
HUBUNGI KAMI
UJIAN LISAN TERPADU
UANG KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR
URAIAN KOMPLET
BEASISWA PENDIDIKAN

DOSEN & JADWAL KULIAH
MAP & LOKASI PTS
TRANSPORTASI
KERAGAMAN GALERI FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA KULIAH)
KARIR LULUSAN

UNDANG2 SISDIKNAS & UUD 45 MENDUKUNG EXTENSION CLASS

SISTEM KULIAH
Pemecahan Utama
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

Jaringan / Daftar Web
Universitas Yuppentek Indonesia

Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Utama



Kampus UYI : Jl. Veteran No: 1 Babakan - Kota Tangerang Banten 15118
  ♾ WA, HP/Tlp, Faks, dsb. (klik)  
Untuk meningkatkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka pemecahan utamanya adalah meneruskan studi ke Universitas Yuppentek Indonesia
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Extension Class Program ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Extension Class Program. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Extension Class Program, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Extension Class Program.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Informasi
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002    
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028

Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, extension class program, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, extension, class program, universitas, yuppentek indonesia, yuppentek indonesia tangerang, extension class
Universitas Yuppentek Indonesia   ♾   Kualitas Proses Pembelajaran A